Tim Ahli Revisi RTRW Provinsi NTT, yang diketuai oleh Ardiyanto Makasimilianus Gai, ST, M.Si terdiri dari enam orang yang didominasi oleh putera-putera NTT tamatan ITN Malang Jawa Timur, dan pernah terlibat dalam berbagai kegiatan penyusunab Dokumen Rencana Tata Ruang di level kementerian, provinsi dan kabupaten/kota seperti di sumatera, Aceh, Kalimantan, Jawa Timur dan Jawa Tengah dan Papua, mengatakan bahwa pemaparan tersebut penting dilakukan di hadapan Jajaran Pemerintah Provinsi NTT, oleh karena sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, pada Bulan Mei 2022 akan mempresentasikan di depan kementerian dan lembaga untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.
“Pada dasarnya hari ini kami sangat membutuhkan klarifikasi dari Bapak Gubernur dan Bapak Wagub karena RTRW ini akan menjadi pedoman pengembangan wilayah Provinsi NTT untuk 20 tahun ke depan. Perda kita 2010-2030, pada tahun 2018 sudah dilakukan peninjuan kembali dan mestinya sudah direvisi . Hari ini momentum revisinya cukup tepat karena kita merujuk kepada regulasi terbaru yaitu UU Cipta Kerja 2020.