Pada dasarnya kami ingin mendapatkan masukan, saran serta konsep ruang dari Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur untuk pembangunan NTT yang membutuhkan ruang pada 20 tahun kedepan”, jelas Ardiyanto yang adalah putera Sikka jebolan ITN Malang ini.
Lebih jauh Ardiyanto mengatakan terkait regulasi NTT sendiri telah memiliki 2 produk perda yaitu RTRW Provinsi NTT dan RZWP3K. Namun pasca UU Cipta Kerja kedua dokumen ini harus menjadi satu perda, yaitu perda RTRW yang memuat perencanaan ruang darat dan perencanaan ruang laut.
“Untuk RZWP3K sendiri masih dalam proses penyempurnaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Dan nanti tahun depan akan terintregasi dalam dokumen RTRW Provinsi NTT. Kita juga harus melakukan penyusunan KLHS sebagai syarat KLHS menjadi amdal dari RTRW Provinsi NTT, dan ini menjadi tanggung jawab dari Dinas LHK Provinsi NTT. Dukungan data dari berbagai Perangkat Daerah sangat dibutuhkan untuk finalisasi dokumen RTRW kita”, ungkap Dosen ITN Malng ini.
Menurut Ardiyanto, Tim Ahli akan melakukan sosialisasi di DPRD Provinsi NTT sesuai dengan tuntutan regulasi, agar secara subatansi sudah mendapatkan persetujun DPRD sehingga saat persetujuan substansi telah keluar dari kementerian ATR, DPRD tidak mengubah lagi substansinya, tinggal melanjutkan pembahasan rancangan PERDAnya.