Sementara Wakil Gubernur JNS mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah jelas bahwa dalam penyusunan UU itu ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan yaitu Struktur Ruang dan Pola Ruang.
“Oleh sebab itu, dokumen ini harus dilengkapi dengan Struktur Ruangnya dan Pola Ruangnya. Struktur ruang ini, kalian harus melihat detail. Seperti contohnya di pelabuhan kalian harus melihat daerah lingkungan kepentingan dan daerah lingkungan kerja. Ini seharusnya teman-teman sudah menyiapkan batasan lahan itu, baru kemudian struktur ruangnya. Setelah itu dibagi pola ruangnya, budi dayanya dan sebagainya didalam pola ruang . Jadi struktur ruang ada di pemukiman-pemukiman. Teman-teman harus menyusun lagi dengan para pimpinan Perangkat Daerah, supaya bisa memberikan data yang lengkap. Jadi struktur ruang sebenaranya adalah tanah ini mau diapakan, sementara pola ruang adalah ini hutan lindung, ini budi daya atau apa? Tolong susun dua hal tersebut secara rinci, sehingga saat Bapak Gubernur melakukan presentasi di kementerian, sudah disertai dengan data dukung yang lengkap”, tegas Wagub JNS.