Guna Terciptanya Desa Mandiri, Dua Kecamatan di Matim Adakan Kegiatan Bursa Inovasi Desa

SIARANPERS jpg webp

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita atau bayi yang berusia di bawah lima tahun, sebagai akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Masalah stunting tidak boleh dianggap remeh oleh semua pihak, dikarenakan masalah ini dapat berakibat pada kualitas dari anak-anak penerus bangsa,”ungkapnya

Dijelaskannya, pencegahan terhadap stunting tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 6 ayat 1 dan 2.

BACA JUGA:  Kementerian PPN Bappenas gelar konsultasi regional lintas Nusa Tenggara di Labuan Bajo

Nahas mengungkapkan, dalam peraturan tersebut dijelaskan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pencegahan stunting. Kegiatannya meliputi penyediaan air bersih dan  sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita, pengembangan ketahanan pangan dan lain sebagainya.

“Hal mendasar dalam rancang bangun Program lnovasi Desa(PID) adalah Inovasi atau kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan,” katanya.