“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita atau bayi yang berusia di bawah lima tahun, sebagai akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Masalah stunting tidak boleh dianggap remeh oleh semua pihak, dikarenakan masalah ini dapat berakibat pada kualitas dari anak-anak penerus bangsa,”ungkapnya
Dijelaskannya, pencegahan terhadap stunting tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 6 ayat 1 dan 2.
Nahas mengungkapkan, dalam peraturan tersebut dijelaskan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pencegahan stunting. Kegiatannya meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita, pengembangan ketahanan pangan dan lain sebagainya.
“Hal mendasar dalam rancang bangun Program lnovasi Desa(PID) adalah Inovasi atau kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan,” katanya.