Jakarta, Sorotntt.com– Merespon konfirmasi dari rekan- rekan media di Flores terkait dengan pemberitaan atas permintaan klarifikasi Kapolres Nagekeo terhadap peryataan pers PPMAN di media sorotntt.com pada tanggal 14 Mei 2022 dengan judul berita “PPMAN : Polres Nagekeo Hentikan Intimidasi Kepada Masyarakat Adat Rendu”.
PPMAN menjelaskan sebagai berikut kepada rekan-rekan media atas pernyataan kapolres Nagekeo pada tanggal 16 Mei 2022 yang dilansir oleh media indonesiasatu.co.id :
- Pernyataan media ini bukanlah sebagai bentuk klarifikasi dari tuntutan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K, S.H yang dinyatakan sebagai respon atas pernyataan pers PPMAN pada tanggal 14 Mei 2022 yang dimuat oleh sorotntt.com melalui pemberitaan dimedia indonesiasatu.co.id dengan judul berita “Kapolres Nagekeo: PPMAN Buktikan Bahwa Polres Nagekeo Mengintimidasi Masyarakat Rendu”.
- Meskipun demikian, PPMAN menghargai dan memberi apresiasi kepada Kapolres Nagekeo yang telah menggunakan hak jawabnya atas pernyataan pers PPMAN pada tanggal 14 Mei 2022. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.
- PPMAN menghormati setiap hak orang untuk menyatakan pendapat dan ekspresinya sebagaimana yang dijamin oleh UU dan Konstitusi Republik Indonesia. Sikap yang sama diharapkan kepada aparat penegak hukum lainnya termasuk aparat kepolisian secara konsiten menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
- Atas dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian polres nagekeo dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam penanganan kasus pro kontra waduk lambo, PPMAN sebagai organisasi masyarakat sipil yang beranggotakan 126 advokat masyarakat adat nusantara telah melakukan pelaporan kepada Devisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pada tanggal 12 Mei 2022 Nomor : SPSPS2/2701/V/2022/Bangyanduan.
- PPMAN sebagai kuasa hukum masyarakat Adat Rendu telah melaporkan atau mengadukan atas dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh anggota kepolisian polres Nagekeo ke Mabes Polri. Sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri.
- Fakta dan sejumlah barang bukti atas dugaan intimidasi yang dialami oleh masyarakat adat rendu telah diserahkan oleh PPMAN kepada Divpropam Mabes Polri untuk dikembangkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Desakan Kapolres Nagekeo kepada PPMAN untuk klarifikasi sebagaimana berita yang dimuat oleh media indonesiakita.co.id merupakan tindakan tidak beralasan dan desakan tersebut terkesan sebagai sikap arogansi pimpinan kepolisian yang menggunakan kekuatannya dalam mengendalikan hukum dan peraturan (abuse of power).
- Selain pelaporan kepada Divpropam Mabes Polri, PPMAN juga telah melakukan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara diantaranya, Komisi Kepolisian Republik Indonesia (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.
- Pelaporan dan Pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polres Nagekeo tersebut merupakan tindakan hukum yang dibenarkan berdasarkan hukum dan Peraturan perundang-undangan bahkan tidak terkecuali disyaratkan dalam sejumlah atauran internal kepolisian berupa peraturan kapolri.
- Anggota kepolisian sebagai aparat penegak hukum berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Dalam menjalankan tugas dan kewajiban setiap anggota kepolisian, Kapolri menerbitkan Peraturan Kapolri yang selanjutnya disebut Perkap adalah Perpol yang dibuat dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan eksternal.
- Bahwa agar seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kapolri telah menerbitkan peraturan kapolri nomor 8 tahun 2009 yang diperlukan sebagai pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Berdasarkan PP 3/2003, anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
- PPMAN selaku kuasa hukum masyarakat adat rendu, merupakan organisasi yang menghimpun profesi advokat dalam pembelaan hak-hak masyarakat adat bekerja secara profesional menjalankan profesinya sebagai pembela. Perlindungan hukum bagi Advokat telah diatur dalam UU 18/2003, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan “advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” serta Pasal 16 “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
- Terkait dengan polemik pembangunan waduk lambo dalam skema proyek strategis nasional, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendesak pemerintah pusat agar segera memulai tahapan dialog yang bermartabat guna merumuskan masalah dan solusi atau penyelesaian permasalahan pada rencana pembangunan waduk lambo di kawasan masyarakat adat rendu secara menyeluruh dan bermartabat.
- Sejalan dengan itu PPMAN mengajak berbagai pihak agar menghentikan tindakan dalam bentuk apapun yang dapat berpotensi meningkatkan siklus kekerasan. Kami, mengajak para tokoh untuk bekerjasama membangun komunikasi yang dimulai dari bawah guna meredakan ketegangan, kekhawatiran dan sikap permusuhan agar relasi sosial diantara masyarakat sipil dapat dibangun kembali. Kami juga meminta agar penegakan hukum yang dilakukan berlaku adil dan transparan terhadap semua pihak. Aparat penegakan hukum mengedepankan prinsip-prinsip HAM secara benar dan imparsial.
Demikian penyataan pers ini disampaikan.
Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus, S.H.