Istri dan Anak Almarhum Jo Dale Merasa Keberatan Dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng

20230410 175958 2 jpg

Kami menuntut keadilan itu, agar hadir ditengah kami, biarlah cerita hukum di negeri ini berpihak pada kami yang lemah dan tak berdaya ini.

Sebelumnya diberitakan, FAA(30) Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Lourensius Jol Dale di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, dianggap bersalah dan divonis 3, 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng.

BACA JUGA:  Puncak HKAN 2021, Dirjen KSDAE KLHK Jalin Kerja Sama dengan Pemprov NTT

Kasi Intel Kejari Manggarai, Rizky Romadon ketika dikonfirmasi media ini pada 6 April 2023 menyampaikan, jaksa penuntut umum menerapkan pasal 351 ayat(3) KUHP dalam kasus ini.

Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Vonis ini yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara 5 Tahun.

BACA JUGA:  Kejurdo Shorinji Kempo Se-Daratan Flores Kembali Digelar

Atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, tutur Rizky.

Untuk diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu 8 Januari 2023 yang lalu dan terjadi di jalan Lestari, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.