Istri dan Anak Almarhum Jo Dale Merasa Keberatan Dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng

20230410 175958 2 jpg

RUTENG, SOROTNTT.COM– Istri dan anak almarhum Lourensius Jol Dale, merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Ruteng atas putusan terhadap pelaku  pembunuhan yang menghilangkan Nyawa suami dan ayah mereka.

Kepada media ini, Senin (10/4/2023) Adelheid Seda istri dari almarhum dan Chrisyanta P. Dale, anak almarhum, menyampaikan bahwa vonis 3 tahun 6 bulan terhadap pelaku FAA melukai rasa keadilan mereka.

BACA JUGA:  Peneliti UGM Kaji Diseminasi Informasi Kabupaten Manggarai

“Kami merasa keberatan dengan keputusan Pengadilan negeri Ruteng, masa pelaku hanya di Vonis 3,6 tahun, sementara dia sudah menghilangkan nyawa suami saya dan ayah dari anak-anak kami”.

Tiga tahun lagi dia akan keluar dari penjara dan akan menghirup udara bebas, sementara suami saya Jo Dale dan ayah dari anak-anak kami tidak lagi melihat sosok panutan mereka.

BACA JUGA:  Paroki Kristus Raja Mbaumuku Ruteng Berbagi

Saya dan anak-anak saya sudah kehilangan jantung hati, penopang di dalam kehidupan kami, kemana kami harus mencarinya lagi, hidup kami sudah sebatang kara, Laki-laki separuh baya sudah dianiaya sampai mati dari tengah-tengah kami.