DaerahHukumManggarai

Istri dan Anak Almarhum Jo Dale Merasa Keberatan Dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng

20230410 175958 2

RUTENG, SOROTNTT.COM– Istri dan anak almarhum Lourensius Jol Dale, merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Ruteng atas putusan terhadap pelaku  pembunuhan yang menghilangkan Nyawa suami dan ayah mereka.

Kepada media ini, Senin (10/4/2023) Adelheid Seda istri dari almarhum dan Chrisyanta P. Dale, anak almarhum, menyampaikan bahwa vonis 3 tahun 6 bulan terhadap pelaku FAA melukai rasa keadilan mereka.

“Kami merasa keberatan dengan keputusan Pengadilan negeri Ruteng, masa pelaku hanya di Vonis 3,6 tahun, sementara dia sudah menghilangkan nyawa suami saya dan ayah dari anak-anak kami”.

BACA JUGA:  Sejumlah Kades Melakukan Demo di Kantor Bupati Manggarai

Tiga tahun lagi dia akan keluar dari penjara dan akan menghirup udara bebas, sementara suami saya Jo Dale dan ayah dari anak-anak kami tidak lagi melihat sosok panutan mereka.

Saya dan anak-anak saya sudah kehilangan jantung hati, penopang di dalam kehidupan kami, kemana kami harus mencarinya lagi, hidup kami sudah sebatang kara, Laki-laki separuh baya sudah dianiaya sampai mati dari tengah-tengah kami.

Kami menuntut keadilan itu, agar hadir ditengah kami, biarlah cerita hukum di negeri ini berpihak pada kami yang lemah dan tak berdaya ini.

BACA JUGA:  Seorang Pria di Reo Diduga Setubuhi Anak SD

Sebelumnya diberitakan, FAA(30) Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Lourensius Jol Dale di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, dianggap bersalah dan divonis 3, 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng.

Kasi Intel Kejari Manggarai, Rizky Romadon ketika dikonfirmasi media ini pada 6 April 2023 menyampaikan, jaksa penuntut umum menerapkan pasal 351 ayat(3) KUHP dalam kasus ini.

Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

BACA JUGA:  Lanud El Tari Gelar Upacara Peringatan Hari Bakti TNI AU ke-73

Vonis ini yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara 5 Tahun.

Atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, tutur Rizky.

Untuk diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu 8 Januari 2023 yang lalu dan terjadi di jalan Lestari, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Pelaku dan Korban masih memiliki hubungan keluarga yang dekat, dimana pelaku merupakan Keponakan kandung dari Korban.