Pelaku Pembunuhan Paman Kandung di Pitak Ruteng Divonis 3,6 Tahun Penjara

20230410 064126 1 jpg

RUTENG, SOROTNTT.COM-FAA(30) Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Lourensius Jol Dale di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, dianggap bersalah dan divonis 3, 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng.

Kasi Intel Kejari Manggarai, Rizky Romadon ketika dikonfirmasi media ini pada 6 April 2023 menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal 351 ayat(3) KUHP dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pria Yang Bunuh dan Bakar Istri Serta Aniaya Anak di Reo Manggarai

Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, Lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.

Atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, tutur Rizky.

Untuk diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu 8 Januari 2023 yang lalu dan terjadi di jalan Lestari Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA:  DPP Kristus Raja Mbaumuku Laksanakan Kunjungan Persaudaraan di Masjid Baiturahman Ruteng

Pelaku dan Korban masih memiliki hubungan keluarga yang dekat, dimana pelaku merupakan Keponakan kandung dari Korban.