RUTENG, SOROTNTT.COM-FAA(30) Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Lourensius Jol Dale di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, dianggap bersalah dan divonis 3, 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng.
Kasi Intel Kejari Manggarai, Rizky Romadon ketika dikonfirmasi media ini pada 6 April 2023 menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal 351 ayat(3) KUHP dalam kasus ini.
Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, Lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.
Atas putusan yang telah dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, tutur Rizky.
Untuk diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu 8 Januari 2023 yang lalu dan terjadi di jalan Lestari Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pelaku dan Korban masih memiliki hubungan keluarga yang dekat, dimana pelaku merupakan Keponakan kandung dari Korban.
Got a Question?
Find us on social media or Contact us and we’ll get back to you as soon as possible.