Polisi Tangkap Pria Yang Bunuh dan Bakar Istri Serta Aniaya Anak di Reo Manggarai

20231203 094814 1 jpg

RUTENG, SOROTNTT.Com-Jajaran Kepolisian Resor Manggarai bersama Polsek Reo telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat 1 Desember 2023.

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA Made Budiarsa, menyampaikan bahwa pria bernama Ismail, berusia 31 tahun itu ditangkap pada Jumat, 1 Desember.

BACA JUGA:  Peneliti UGM Kaji Diseminasi Informasi Kabupaten Manggarai

Made mengatakan Ismail ditangkap sekitar pukul 21.30 Wita di rumah orang tuanya di Gadong, Desa Salama, Kecamatan Reok. Saat ditangkap, Ismil sendirian karena orang tua dan keluarganya sedang berada di Polres Manggarai di Ruteng untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.

Made menjelaskan Ismail kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya ke Polres Manggarai. Sekitar pukul 00.15 Wita, ia diinterogasi awal di ruangan Reskrim Polres Manggarai, lalu ditahan.

BACA JUGA:  Pengerjaan Ruas Jalan Propinsi, SP Noa-Golowelu Hampir Tuntas

Made mengungkapakn berdasarkan interogasi awal, Ismail menganiaya isterinya di dalam kamar rumah mereka di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok.