Jaksa Wajibkan Panggil Robi Idong Sebagai Saksi Korban Atas Nama Pemda Sikka Atau Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi

20220803 091130 1 jpg

KORUPSI DANA BTT BPBD SIKKA.

Padahal Kejari Sikka sudah melakukan upaya paksa berupa, penggeledahan dan Penyitaan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Sikka, itu berarti tinggal selangkah lagi Penyidik memanggil Robi Idong untuk diperiksa, entah sebagai Saksi Korban atau karena diduga terlibat.

Sikap Kajari Sikka Dr. Fahmi, SH. MH, nampak jadi pengecut seakan-akan ia berada dalam satu lingkaran saling menyandera untuk saling melindungi dalam tindak pidana korups, sangat  berbahaya, karena ini mengkhianati hak-hak sosial masyarakat Sikka, dan juga sebagai in-subordinasi terhadap perintah Jaksa Agung RI dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Robi Idong Bisa Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT, Jika Kejari Sikka Tidak Berani Lakukan Pemeriksaan di Sikka

Jangan bodohi publik Sikka dan berlindung di balik alasan klise, belum ada bukti yang mengarah kepada Robi Idong, karena untuk memanggil Robi Idong tidak perlu ada bukti ia terlibat atau tidak, karena di pundaknya memikul tanggung jawab Pengelolan Keuangan Daerah sehingga wajib hukumnya diperiksa dan didengar sebagai korban mewakili Pemda Sikka.