Labuan Bajo, Sorotntt.com – Pada Rabu, 5 Juni 2024, Kantor Notaris Bily Yohanes Ginta digeruduk oleh keluarga ahli waris Ibrahim Hanta sekitar pukul 14.30 WITA. Mereka menuntut kejelasan atas akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diduga bermasalah, yang diterbitkan oleh Bily Ginta pada tahun 2014. Akta ini mencakup tanah seluas 40 hektar, di mana 11 hektar adalah milik almarhum Ibrahim Hanta dan sebagian lainnya milik Pemda Manggarai Barat.
Proses pembuatan akta PPJB tersebut melibatkan Niko Naput sebagai penjual dan Etwin Kardiman Santosa sebagai pembeli pada tahun 2014. Keluarga ahli waris mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan mencari kepastian hak mereka.
Saat tiba di kantor notaris, sekitar sembilan orang utusan keluarga Ibrahim Hanta hanya bertemu dengan staf kantor karena Notaris Bily Ginta telah pulang lebih awal.
Jon Kadis, salah satu utusan keluarga, bertanya kepada staf mengenai keberadaan Bily Ginta dan tujuan kedatangan mereka.
“Selamat siang pak, kami dari keluarga bapak Ibrahim Hanta, ingin menemui Pak Bily Ginta. Apakah beliau ada di sini?” tanya Jon Kadis.