“Pak Bily tidak ada, pak. Dia sudah pulang ke rumah sekitar jam 12 tadi untuk makan,” jawab Stef, staf kantor notaris.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan mereka, staf menyarankan keluarga Ibrahim Hanta mengonfirmasi langsung kepada pihak penjual dan pembeli tanah apakah tanah milik ahli waris termasuk dalam tanah 40 hektar yang di-PPJB-kan oleh Niko Naput.
“Silakan kepada pihak ahli waris dari Niko Naput atau langsung saja tanya ke pihak pembagi tanah saat itu. Kami sendiri tidak bisa menyimpulkan apakah tanah milik bapak (ahli waris alm. Ibrahim Hanta, red) termasuk dalam lokasi tersebut atau tidak, karena dalam surat pembagian tanah adat itu kami tidak tahu tanah itu milik siapa,” jelas Stef.
Pihak keluarga ahli waris berharap mendapatkan jawaban pasti agar hak-hak mereka terlindungi. Kasus ini masih berlanjut dan diharapkan segera menemukan titik terang.
Feri Adu, seorang masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang Labuan Bajo Manggarai Barat, mengungkapkan bahwa sekitar 13 hektar tanah yang di-PPJB-kan oleh notaris Bily Ginta diduga termasuk dalam total 30 hektar tanah milik Pemda Manggarai Barat di lokasi Torolema Batu Kalo.