Ruteng, SorotNTT.com – Penyelidikan kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa, 1 Oktober 2019 lalu.
Hal ini disampaikan Oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Reok (Kacabjari), Ida Bagus Putu Widnyana ketika dikonfirmasi oleh SorotNTT.com, Sabtu (9/11/2019).
Menurut Jaksa Bagus, berdasarkan hasil penyelidikan Cabjari Reok kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan 24 orang telah diambil keterangannya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan selama tiga (3) tahun, yakni tahun 2015 hingga tahun 2017. Cabjari Reok juga masih akan terus dilakukan pendalaman.
Disampaikannya juga, bahwa Kepala Desa Ruis yang berinisial SS juga diperiksa dan diminta keterangan terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) selama tiga (3) tahun tersebut. Status Kepala Desa Ruis yang berinisial SS masih sebagai Saksi dan bukan Tersangka.
“Kami sudah tingkatkan kasusnya ke tahap Penyidikan, posisi Kades Ruis dalam kasus tersebut masih berkapasitas sebagai Saksi, belum Tersangka,” ungkap Bagus.