Sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 itu, maka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur layak dan dapat dipertangguhkan pemeriksaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang demi
menunggu adanya suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata melalui persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebagaimana dimaksud dalam Perkara No. 36/PDT.G/2020/PN.Lbj dan Perkara No. 4/PDT.G/2021/PN.Lbj untuk memastikan status kepemilikan atas tanah seluas 30 hektare (ha) di Kerangan / Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo – Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat – Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Beberapa Yurisprudensi terkait adanya Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam proses persidangan perkara pidana, yaitu :
(1) Putusan Mahkamah Agung No. 129K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980
yang abstraksi hukumnya menyatakan : “Karena pemeriksaan di Pengadilan Negeri telah berlanjut dan terbentur pada Prejudicieel Geschil tentang hak milik atas tanah, maka tidak dapat diberi putusan berupa tidak dapat diterima tuntutan ataupun putusan berupa lepas dari segala tuntutan hukum dan yang seharusnya ditempuh adalah menunda sidang sampai Hakim perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut dengan memberi waktu tertentu kepada Terdakwa untuk mengajukan gugatan perdata;