Kupang, SorotNTT.Com-Dalam uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Klien kami Muhammad Ruslan selaku Terdakwa dalam kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, terungkap bahwa pada tahun 2019 Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Kantor Pusat yang merupakan pejabat pemutus tertinggi dalam kredit oleh UD. Makmur Jaya Prima yang dinakhodai Terdakwa Muhammad Ruslan, setelah menerima berkas permohonan kredit tersebut, berdasarkan saran pendapat dari analis Bank NTT Kantor Cabang Surabaya dalam Laporan Analis Kredit (LAK), pendapat dan usulan Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, LAK analis kredit Bank NTT Kantor Pusat, pendapat Head Group Line Bisnis (HGLB) Komersil Bank NTT Kantor Pusat, pendapat Kepala Divisi Pemasaran Kredit sebagaimana terlampir dalam berkas permohonan kredit yang pada pokoknya menyetujui permohonan kredit tersebut serta dengan memperhatikan profil perusahaan dan keuangan dari UD. Makmur Jaya Prima sebagaimana dalam berkas permohonan kredit, maka Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT pada
tanggal 21 Januari 2019 bertempat di Bank NTT Kantor Pusat di Kota Kupang memberikan keputusan menyetujui permohonan kredit dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tertuang dalam disposisinya tertanggal 21 Januari 2019.
“KEBERADAAN JAKSA HENDERINA MALO DI KEJATI NTT JANGAN JADI HAMBATAN PENYIDIKAN ATAS PERAN ABSALOM SINE”
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0