Kemudian Didakus Leba selaku Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya walaupun mengetahui terhadap kredit dengan debitur atas nama UD. Makmur Jaya Prima senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) belum dapat diserahkan ke bagian operasional untuk kepentingan pencairan kredit karena masih terdapat syarat-syarat yang belum terpenuhi yaitu Akta Jual Beli (AJB) tidak diserahkan sehingga tidak dapat diikat sempurna, Jaminan Sertifikat tidak ditemukan asuransi agunan berupa bangunan tidak ditemukan, namun Didakus Leba tetap menyerahkan berkas permohonan kredit ke bagian operasional yang berada dalam kendali dan wewenang Bong Bong Suharso selaku Wakil Pimpinan Bank NTT Kantor Cabang Surabaya, sehingga pada tanggal 11 Februari 2019 Bong Bong Suharso bertempat di Bank NTT Kantor Cabang Surabaya telah menyetujui dan melakukan pencairan kredit senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) ke rekening KMK-RC UD. Makmur Jaya Prima atas nama Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan.
“KEBERADAAN JAKSA HENDERINA MALO DI KEJATI NTT JANGAN JADI HAMBATAN PENYIDIKAN ATAS PERAN ABSALOM SINE”
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0