Kasus tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya bukan hanya mengorbankan Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan tapi juga melibatkan 6 debitur lainnya dalam satu barisan yang diotaki oleh Terdakwa Stefanus Sulayman dan kaki tangannya bernama Dewi Susiana Efendi (Tersangka dalam Daftar Pencarian Orang), dimana baik Terdakwa Stefanus Sulayman dan Dewi Susiana Efendi bersama-sama berperan mengatur dan mengurus pengajuan kredit oleh Terdakwa Muhammad Ruslan dan para debitur lainnya dengan menggunakan data-data dan dokumen palsu berupa laporan keuangan yang dimanipulasi, laporan audit KAP yang tidak dilakukan secara profesional dan laporan hasil penilaian agunan oleh KJPP yang telah dimark-up demi mengelabui dan mempengaruhi para pejabat di Bank NTT yang berwenang memutuskan permohonan kredit yang diajukan, sehingga menurut Kejati NTT maka kasus tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya itu ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 127 miliar.
“KEBERADAAN JAKSA HENDERINA MALO DI KEJATI NTT JANGAN JADI HAMBATAN PENYIDIKAN ATAS PERAN ABSALOM SINE”
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0