Absalom Sine selaku pejabat pemutus tertinggi dalam kredit oleh UD. Makmur Jaya Prima yang dinakhodai Terdakwa Muhammad Ruslan sebelum memberikan keputusan menyetujui permohonan kredit melalui disposisinya, maka dia seharusnya memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian, memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit, memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit, serta meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak akan berkembang menjadi
kredit bermasalah.
Terlepas dari adanya tudingan miring bahwa Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT yang merupakan pejabat pemutus tertinggi pada saat itu disebut-sebut turut menerima uang senilai Rp 1,5 miliar yang diserahkan oleh Stafnya Stefanus Sulayman atas nama Dewi Susiana Efendi sebagai fee atas keputusan menyetujui permohonan kredit bagi Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan dan para debitur lainnya, maka Kejati NTT sebetulnya bisa segera secara tegas melakukan penyidikan terhadap Absalom Sine selaku pejabat pemutus kredit tertinggi atas dugaan pelanggaran ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta pelecehan prinsip kehati-hatian yang berakibat merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah pada proses Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya. Harapan kami adalah jangan hanya karena kebetulan istri dari Absalom Sine adalah merupakan Jaksa Penyidik di Kejati NTT lalu proses pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Absalom Sine yang juga merupakan mantan Plt. Dirut Bank NTT itu menjadi seolah-olah hilang ditelan bumi dan tanpa suatu tindak lanjut yang berkeadilan.