Jaksa Agung : Jaksa Dilarang Mengintervensi Pengadaan Barang dan Jasa Ataupun Meminta Proyek

IMG 20220317 WA0018 jpg
IMG 20220317 WA0018
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin (Foto: Ist)

Jakarta, Sorotntt.com,-Berdasarkan hasil rapat Kabinet terbatas pada tanggal 9 Maret 2022 lalu bahwa masih ditemukan adanya indikasi pegawai kejaksaan Republik Indonesia, bahkan melibatkan oknum pejabat tinggi Kejaksaan baik yang bertugas di pusat maupun di daerah yang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan atau campur tangan mencari keuntungan dalam proses pengadaan barang dan jasa atau meminta prroyek di Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.

BACA JUGA:  Tim Kejagung OTT Oknum Jaksa di Kupang

Dengan ditemukannya ada indikasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat peringatan atau penegasan kepada Kepala Kejaksaan Negeri di Seluruh Indonesia perihal larangan intervensi dan atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan pada tanggal 9/3/2022 yang salinanya diterima media ini dengan nomor : B 67/A/SUJA/03/2022.

BACA JUGA:  Wacana Penundaan Pemilu 2024,Ini Jawaban Terbaru Pemerintah

Adapun beberapa point yang tertuang dalam surat peringatan atau penegasan yang perlu dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri di Seluruh Indonesia yaitu sebagai berikut bahwa :