Ia melanjutkan, tersangka PSS selaku konsultan pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tersebut.
Selain itu juga tersangka PSS terlibat dalam persekongkolan bersama tersangka S dan tersangka AS untuk membuat BA PHO fiktif.
“Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar,” jelas Raka.
Raka menambahkan, terhadap pekerjaan persemaian modern tahap II tersebut telah dilakukan pembayaran 100% kepada pelaksana yakni PT. MEGA.
Namun Penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau mutu oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp10,594,654,185.03.
“Kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Kupang,” jelasnya.
Terhadap para tersangka disangka telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.