Kejati NTT Sita Uang Rp 435,7 Juta dari Tangan Tersangka Korupsi Persemaian Modern 

Kejati NTT sita uang tersangka korupsi

SOROTNTT.com – Kejaksaan Tinggi NTT menyita uang sebesar Rp 435,7 juta dari tangan tersangka korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H mengatakan, uang senilai Rp 435,7 juta disita dari beberapa tersangka.

“Uang ini disita dari beberapa tersangka diantaranya, Direktur PT Mitra Trisakti Rp 17,8 juta, Direktur PT Buana Rekayasa Rp 17,8 juta, Direktur PT Mitra Gunung Arta Rp 200 juta, dan Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta Rp 200 juta,” ujar Aspidsus Kejati NTT Ridwan Angsar kepada wartawan, Senin 18 September 2023 usai menahan para tersangka.

BACA JUGA:  Obyektifitas Auditor BPK-RI Dipertanyakan Soal Penyertaan Modal Rp. 1,68 M Ke PT. Flobamor

Ia menjelaskan, kerugian negara yang diperoleh dari hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang sebesar Rp 10 miliar lebih dari nilai proyek Rp 42 miliar tahun 2021.

Ridwan menjelaskan, 5 tersangka yang ditahan terdiri dari PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan 2 lainnya pemilik perusahaan.

“Pekerjaan dilakukan tahun 2021. Kemudian kami lakukan penyelidikan bulan Maret 2023 ini, kami temukan ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai spek, dan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.”