Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta akan melaporkan kasus ini ke KPK untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami meminta kepada Presiden dan Menteri ATR/BPN RI untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Indra.
Diketahui sebelumnya ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta telah melayangkan surat pengaduan secara resmi kepada Menteri ATR/BPN RI pada bulan Maret 2024 lalu terkait adanya dugaan praktik mafia tanah di Labuan Bajo.
Surat tersebut, dikirimkan oleh Muhamad Rudini bersama keluarga besar atas nama ahli waris Alm. Ibrahim Hanta, mengasu kepada Menteri ATR/BPN RI atas dugaan praktik kriminal yang merugikan masyarakat di Labuan Bajo.
Dalam surat yang salinan diterima media ini secara resmi diterima BPN pusat pada tanggal 25 Maret 2024 lalu. Dalam isi surat tersebut terungkap kronologi panjang perjuangan keluarga ini dalam mempertahankan hak atas tanah seluas 11 hektar di Keranga Kelurahan Labuan Bajo.