Dimana Alm. Ibrahim Hanta, sang ayahanda, telah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1973. Namun, klaim mereka terancam oleh tindakan yang tidak bermoral.
Pada tanggal 31 Januari 2017, sebagian tanah keluarga disertifikatkan atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus G. Naput, dengan luas yang jauh melebihi yang seharusnya, dan dengan batas-batas yang meragukan.
Bahkan melalui serangkaian pemeriksaan dan investigasi oleh tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan BPN, terbukti bahwa kedua sertifikat tersebut diduga terbit atas dasar praktik penyalahgunaan dan kesalahan penunjukan lokasi.
Muhamad Rudini dan keluarga besar telah mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Namun, mereka masih membutuhkan dukungan lebih lanjut, terutama dari kantor pusat di Jakarta, untuk menyelesaikan kasus ini dan memberantas mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.
Sementara itu,media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari Gatot Suyanto Kepala BPN Manggarai Barat. Informasi yang diperoleh media ini bahwa saat ini Ia sedang melaksanakan ibdah Haji dan untuk mengisi kekosongan itu, kepala kantor pertanahan Manggarai Barat dijabat oleh PLT.