“Pada tahun 2014, Erwin Kadiman Santoso membeli tanah seluas 40 hektar dari Niko Naput melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disusun oleh Notaris Billy Yohanes Ginta. Dugaan muncul bahwa sebagian dari tanah tersebut diduga merupakan lahan milik Pemda Manggarai Barat yang terlibat dalam skandal korupsi 2020. Proses PPJB ini diduga menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah, yang seharusnya terdeteksi oleh penyidik Kejati NTT saat itu,” ungkap Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. pada Minggu, (8/6/2024)
Pada Januari 2024, tim dari Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat turun langsung ke lokasi tanah yang disengketakan untuk mencocokkan lokasi dengan dokumen Warkah penyerahan tanah adat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 2017 oleh BPN Manggarai Barat salah lokasi dan diduga melibatkan praktik ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim BPN dan tim Kejari sepakat bahwa kedua tanah atas nama Paulus G. Naput (pihak tergugat 1) dan Maria F. Naput (pihak tergugat 2) tersebut terbukti salah lokasi, salah ploting, atau salah penunjukan batas-batas. Lokasi sebenarnya berdasarkan peta warna merah seluas 16 Ha, bukan di peta warna hijau yang merupakan lokasi tanah milik penggugat seluas 11 Ha,” Jelas Indra