Bukti penyerahan adat tanggal 21 Oktober 1991 juga diduga terdapat kejanggalan terkait batas dan luas tanah, serta keterkaitannya dengan PPJB yang dibuat oleh Notaris Billy Yohanes Ginta pada 29 Januari 2014 antara Niko Naput selaku penjual dan Erwin Kadiman Santoso selaku pembeli.**
Keranga Jilid 2, Menguak Dugaan Keterlibatan Erwin Kadiman Santoso Luput dari Pantauan APH Tahun 2020
Reaksi Anda?
Mantap1
Sedih0
Suka1
Ngantuk0
Marah1
Payah0
Keren2