“Kesepakatan Kerja sama” 

20220509 222641 1 jpg

Fakta inilah yang mendorong pihak tertentu baik organisasi dan kelompok maupun individu membangun kerja sama dengan pihak lain. Di jaman ini membangun network adalah keharusan dan merupakan tuntutan jaman.  

Pertanyaan yang sering dikemukan berkaitan dengan maraknya fenomena kerja sama ini adalah sebagai berikut, “Mengapa dua pihak yang berbeda bahkan bertolak belakang dari segi visi, orientasi dan idiologi bisa bekerja sama?” 

BACA JUGA:  Pembubaran Panitia Pelantikan MOI NTT di Pantai Sulamanda

Tentu hal ini menunjukan bahwa pihak-pihak yang berbeda dan berseberangan tersebut tidak seratus persen bertentangan atau tidak memiliki kesamaan. Justru karena ada kesamamaan pendapat dan kesepakatan untuk hal tertentu maka kedua pihak bisa duduk bersama menandatangan MoU. 

Kebersamaan dua pihak yang berbeda di meja kesepakatan menunjukkan adanya kesamaan kepentingan. Masing-masing pihak saling membutuhkan untuk mewujudkan tujuannya sendiri dan tujuan bersama. 

BACA JUGA:  RSUD Borong diberkati Uskup Ruteng

Kebutuhan dan kepentingan para pihak merupakan “titik jumpa”, titik singgung yang memungkinkan kedua pihak yang berbeda bekerja sama.