“Sebagai anggota dewan, fungsi pengawasan melekat pada diri saya. Saya dan Cristin hanya miskomunikasi. Saya berharap, tidak ada pihak lain yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” ucap Medi.
Aleksius M. Adu, S.H., kuasa hukum Salesius Medi menyampaikan terima kasih kepada pihak Polres Matim yang sudah menyediakan tempat untuk mediasi dan perdamaian konflik tersebut.
Pantauan media ini, agenda tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara perdamaian kedua belah pihak dan saksi-saksi. Dalam surat kesepakatan, kedua pihak telah menyepakati beberapa kesepakatan, antara lain:
Pertama, bahwa kedua belah pihak mengakui telah terjadi miskomunikasi dan misunderstanding yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 6/11 2020 pukul 00.30 dini hari yang terjadi di UPTD Puskesmas Borong.
Kedua, bahwa atas peristiwa tersebut, bahwa pihak pertama telah melaporkan pihak kedua kepada Kepolisian Resort Kabupaten Manggarai timur dengan laporan polisi nomor LP/56/XI/2020/NTT/Matim bertanggal 11 November 2020 dan pihak kedua juga telah melaporkan pihak pertama kepada Kepolisian Resort Kabupaten Manggarai Timur dengan laporan nomor PL/ 59/XI/2020/NTT/Matim bertanggal 19 November 2020.