Ketiga, bahwa setelah melalui berbagai upaya dan perundingan, akhirnya kedua pihak sepakat mengakhiri miskomunikasi dan misunderstanding ini dengan jalan damai.
Keempat, bahwa melalui kesepakatan ini kedua belah pihak bersedia menandatangani surat kesepakatan perdamaian.
Kelima, bahwa kedua belah pihak bersedia mencabut laporan polisi masing masing satu sama lain dan tidak akan melakukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun secara perdata.
Keenam, bahwa melalui kesepakatan ini para pihak menjamin kebebasan dan kemerdekaan para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan masing masing untuk itu status pihak kedua sebagai perawat pada UPTD Puskesmas Borong dapat dipulihkan kembali. Bahwa kesepakatan ini menjadi lex specialis yang mengikat kedua belah pihak serta para saksi yang mengetahui dan menyetujui kesepakatan ini.
Kesepakatan ini disaksikan oleh Drs. Marselinus Sarimin, Ketua DPC PDI-P, Aleksius Adu,S.H., kuasa hukum Sales Medi, dr. Surip Titin, Kepala Dinas Kesehatan Matim, Aemilianus Mau, S.Kep, Ns., M.Kep., Ketua DPW PPNI NTT, dan Antonius Adit, S.H., kuasa hukum Cristin N. Carvallo.