Kontroversi Uang Pangkal dan Dasar Hukum Berdirinya Forum Komunikasi Keagenan Kapal di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Ketua FOKAL

IMG 20240531 205542 jpg

Sumarlin menambahkan, terkait keanggotaan FOKAL bukan dari pemilik kapal atau pengurus kapal melainkan
keanggotaan FOKAL adalah Perusahaan pelayaran dan keagenan kapal ( Agen
Pelayaran) yang memiliki ijin operasional dari Kementrian Perhubungan di Pelabuhan Labuan Bajo.

“Kemudian terkait keanggotaan FOKAL hanya untuk Perusahaan Pelayaran atau keagenan kapal ( Agen Pelayaran) tidak bersifat Wajib atau Memaksa. Saat ini terdapat 18 perusahaan pelayaran dan Keagenan Kapal (Agen Pelayaran) di Labuan Bajo dan semua dilayani dengan baik oleh Otoritas atau Instansi terkait tanpa membeda-bedakan dari Asosiasi yang mana. Dari 18 itu hanya 11 yang
tergabung dalam asosiasi FOKAL,” ungkapnya

BACA JUGA:  Menparekraf Sandiaga Uno Tinjau Kesiapan Labuan Bajo Menyambut G20 

Sesuai Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Fokal Labuan Bajo Nomor: 001/PP.FOKAL/X/2023 tentang Peraturan rganisasi Tentang Pendaftaran dan Iuran Anggota Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo, untuk menjadi anggota baru Fokal Labuan Bajo, setiap perusahaan keagenan kapal harus membayar uang pangkal senilai Rp10 juta, dan selanjutnya nanti harus membayar iuran anggota senilai Rp 1 juta perbulannya.