Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyampaikan kepada KPK bahwa di wilayah NTT telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT No.387/KEP/HK/2021 tertanggal 9 November 2021 tentang pembentukan tim pengamanan aset pemda di mana Gubernur sebagai pengarah, dan Kajati NTT sebagai Ketua Umum. Tim Gabungan ini, kata Edi, pada tanggal 17 November 2021 berhasil menyita 23 unit kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
SK serupa, sambungnya, juga telah dikeluarkan lebih awal oleh Bupati Manggarai Barat dengan No.53/KEP/HK/2021 tentang Satuan Tugas (satgas) dan sekretariat pengamanan aset tanah milik pemkab Mabar tahun anggaran 2021 tertanggal 4 Maret 2021. Di tim tersebut, Edi menjelaskan, Bupati selaku pengarah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku ketua tim penanggung jawab serta anggota dari tokoh masyarakat/adat dan kepala desa. Tim gabungan ini, ujarnya, telah berhasil menyelamatkan 6 bidang tanah milik pemda Mabar.
“Atas signifikansi progress penertiban dalam waktu singkat di tingkat provinsi NTT dan pemda Mabar, Gubernur telah memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT untuk melakukan kerja sama serupa,” ujar Edi saat bertemu tim KPK sehari sebelumnya.