Koordinasi KPK dan Polda NTT Diharapkan Segera Membekuk PT. Yeti Dharmawan Dalam Kasus Galian C Ilegal di Ende

20220303 222036 1 jpg

BERHEMBUS KABAR BAIK

Penjelasan Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budyanto, SH. MH, pada 24/2/2022 melalui Kabid Humas, Rishian Krisna B, SH.SIK.MH. bahwa Penyidik Polda NTT saat ini sedang melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap peristiwa pidana apa saja yang terjadi (Lingkungan Hidup, Pertambangan, Korupsi dan Pencucian Uang), dan dilakukan oleh PT. Yeti Dharmawan, merupakan khabar baik.

BACA JUGA:  Nama Kades, Istri Sekdes dan Bendahara Desa di Manggarai Timur Masuk Daftar Penerima PKH, Masyarakat Protes

Jika ditemukan ada peristiwa pidana (lingkungan hidup, pertambangan, korupsi dan pencucian uang), maka Penyidik Polda NTT tidak sulit untuk menentukan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelaku utamanya dan kemana saja aliran uang suap diberikan kepada pejabat daerah.

Keterlibatan pemilik dan pimpinan PT. Yeti Dharmawan, Perusahaan Kontraktor Galian C secara ilegal di 8 titik, tersebar di 4 Kecamatan, di Ende, terkonfirmasi kebenarannya dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Ende dengan Bupati beberapa waktu yang lalu, karena itu dipastikan penyidik, tidak menemui kesulitan mengungkap keterlibatan PT. Yeti Dharmawan dalam dugaan tindak pidana dimaksud.