KPK Sebut Tidak Menggeledah Hotel Loccal Collection

IMG 20231109 WA0019 jpg

“Tersangka berinisial RDL (38) asal Manggarai Barat ini, ditahan atas dugaan penggelapan uang sewa Hotel yang dilaporkan oleh korban N (52). Penetapan tersangka pun dilakukan penyidik pada 16 September 2023 lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” kata Kapolres Mabar, AKBPAri Satmoko, S.H., S.I.K., M.M, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (08/11/2023) pagi.

BACA JUGA:  DTPHP Manggarai Barat Gelar Sosialisasi RP-LP2B di Wilayah IV (Pacar, Macang Pacar dan Boleng)

N (52) merupakan Direktur Utama PT. DPI, dimana salah satu unit usaha perseroan terbatas tersebut adalah Hotel Loccal Collection Labuan Bajo, tempat tersangka RDL (38) bekerja selama ini yang beralamat di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

“Dari hasil pendalaman, selama kurun waktu November 2022 hingga Februari 2023 tersangka diduga melakukan penggelapan uang cash yang berada di Kas Hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp 159.6 juta,” jelasnya.

BACA JUGA:  TKK Ade Irma Labuan Bajo Gelar Rangkaian Acara Bertajuk "Sukacita Natal"

Selain itu, tersangka RDL (38) juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT. DPI untuk bulan November 2021 dan bulan Maret 2022.