KPK Sebut Tidak Menggeledah Hotel Loccal Collection

IMG 20231109 WA0019 jpg

“Modus tersangka dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah, tetapi uangnya malah digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp 285,3 juta,” ungkap Kapolres Mabar.

Kemudian, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total uang yang digelapkan oleh RDL (38) berupa uang kas hotel maupun pajak mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Kejar Pelaku Pencucian Uang, KPK Latih APH Tentang Mata Uang Kripto

“Jadi, total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 444,9 Juta,” tambahnya.