Labuan Bajo, Sorotntt.com – Laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh Muhammad Syair ke Polres Manggarai Barat kembali memanaskan sengketa tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Laporan tersebut tidak hanya menuai kontroversi baru tetapi juga berpotensi membuka kembali luka lama terkait perkara tanah Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare di Torolema yang telah diputuskan inkrah sejak 2021.
Kasus ini memunculkan risiko besar berupa bumerang hukum terhadap berbagai pihak yang sebelumnya terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Bumerang Hukum di Perkara Tipikor Tanah Pemda 30 Hektare
Dokumen pembatalan tanah adat tahun 1998 yang menjadi dasar laporan Muhammad Syair sebelumnya digunakan dalam kasus tindak pidana korupsi tanah Pemda Manggarai Barat. Saksi kunci kasus tersebut, Haji Ramang Ishaka, memberikan keterangan di persidangan dengan menyertakan dokumen tersebut sebagai bukti sahih, yang membantu memenangkan perkara dan mengembalikan tanah 30 hektare itu kepada Pemda.