“masa karantina pejabat”, pungkas Marten.
Menurut Marten, anggota dewan merupakan tokoh panutan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi pihaknya adalah tokoh panutan.
“Co na tara rantang one Manggarai hitu ra. Ce Jawa ho biasa kad (kenapa harus takut di Manggarai. Di Jawa biasa aja). Masa karantina pejabat”, ujar Marten.
Selain itu, Marten juga menyinggung pihak yang mengkritisi soal kegiatan anggota dewan di masa pandemi. Dirinya menyebut kalau mau rasakan jadikan anggota dewan, yah nyalon aja.
“Kalau mau jadi anggota dewan yah nyalon aja. Daripada ho ha di luar”, tambahnya.
Selain itu, Marten juga menyinggung pihak yang mengkritisi soal kegiatan anggota dewan di masa pandemi. Dirinya menyebut kalau mau rasakan jadikan anggota dewan, yah nyalon aja.
“Kalau mau jadi anggota dewan yah nyalon aja. Daripada ho ha di luar”, tambahnya.
Diberitakan media baranewsaceh.com sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua direspon cepat oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dengan mengeluarkan Nomor Satgas Covid-19/31/II/2022 yang diterbitkan, Selasa, 8 Februari 2022.