Mantan PLT dan Bendahara Desa Nanga Kantor Barat Diduga Menggelapkan DD T.A 2019 dan 2020

“Jadi gini yang berkaitan kwitansi itu adalah untuk kelengkapan tanggung jawab di desa karna sewaktu-waktu ketika ada pemeriksaan secara reguler oleh pihak kabupaten itu semua harus ada, baik dinas pemdes maupun inspektorat.  Oleh karna itu wajib hukumnya pihak  TPK atau pekerja menyampaikan laporan itu ke desa dan sampai saat ini blm ada laporan sepotong pun. Katanya Suharman  ada di rumah dan untuk apa simpan di rumah karna yg mempertanggung jawabkan semua itu nanti adalah desa,” Ungkap Hasanudin

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Yakin Polresta Kupang Segera Tangkap Dalang Penganiayaan Wartawan

Pedi