Pokok perkara
Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan pokok permasalahan Pilkades Golo Wontong adalah terkait dengan 50 Surat Suara dengan Tanda Coblos Tusuk Tembus Sejajar Simetris yang mengenai Satu Kotak Cakades, namun tidak mengenai Kotak Cakades lainnya di TPS 01 Liang Dalo.
Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten menyatakan 50 Surat Suara tersebut Tidak Sah. Sedangkan di TPS.02 Bitu ada pula surat Suara yang bentuk demikian, namun Panitia Pilkades menyatakan surat suara tersebut Sah.
Francis Dohos Dor menyebut dampak dari penerapan aturan yang berbeda di kedua 2 TPS tersebut, kliennya Gabriel Suka, S.Pd dinyatakan kalah suara.
Langgar Perbub
Menurut Francis, Panitia Pilkades Golo Wontong telah melanggar ketentuan pasal 82 Perbub Matim Nomor 61 Tahun 2023 dan telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan benar.
“Di pasal 82 huruf b) Perbub Matim Nomor 61 Tahun 2023 itu telah terang frasa Tanda Coblos mengenai Hanya Satu Calon, itu surat suara sah,” tegasnya.
Francis menjelaskan ada Putusan Hukum PTUN Ambon Nomor: 7/G/2017/PTUN. ABN Tahun 2017 yang pertimbangan hakimnya menggunakan analogi persamaan hukum apabila dinilai aturan suara sah tidak terang mengatur Surat Suara Tusuk Tembus itu, dimana Hakim memakai Pasal 39 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan dan Perhitungan Suara di Pemilukada.