Menguras Dana DAK Rp670 Juta, PPK Rekomendasikan Material Ilegal Untuk Pekerjaan Gedung SMP di Manggarai

20230927 175004 1 jpg

Sedangkan selain itu, aktivitas galian C di Wae Pesi Kecamatan Reok juga belum memiliki izin.

“Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri. Kuari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?” katanya.

BACA JUGA:  Pengerjaan Jalan Nasional, Jalur Pantura Flores, Pota-Wae Kelambu Terus Dikebut, Masyarakat Senang

“Kalau mereka tetapkan Qoary di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada izin,” katanya.

Pihaknya mengaku, hanya mengawasi galian C yang berizin, sedangkan aktivitas galian C ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Sekedar informasi bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa.

BACA JUGA:  Warga Desa Bileon di TTS Persoalkan Pengelolaan Dana Desa

Secara definisi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai total HPS bersifat terbuka dan bukan rahasia kecuali rincian HPS per item kegiatan/pekerjaan.