Kalau kelompok itu benar ada, berarti dugaan kami itu fiktif, jelas sekarang ada tindakan melawan hukum. Bahkan melibatkan oknum tertentu di Pemda Kabupaten Manggarai.
Ini harus ditelusuri lebih jauh karena ada berbagai praktik yang diduga terjadi unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotismenya (KKN)., Jelas masyarakat di Desa Rura yang dirugikan, tutur Yeremias.
Lanjut Yeremias, Kami juga telah menanyakan kepada Penjabat Desa Rura, terkait pembentukan kelompok penerima babi tersebut, namun jawaban yang kami dapat bahwa pemerintah Desa Rura, tidak pernah menandatangani prosposal usulan penerima babi.
Berdasarkan informasi tersebut maka terindikasi, informasi bahwa yang menerima babi itu warga kelompok rupanya telah terbantahkan. Dan semua penuh rekayasa oleh Caleg FPN dan timnya.
Juga kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain untuk memuluskan berbagai skenario sehingga seakan-akan di Desa Rura telah terjadi Reses dan adanya Kelompok usulan babi tersebut.
Kalau ini terjadi maka jelas ada unsur praktik KKN-nya, sehingga pihak Polres Manggarai bisa mengusut soal ini. Unsur dugaan tindakakan korupsi jelas telah masuk dalam kasus ini.