“Meridian Dewanta : Kapolres Ende Jangan Cuma Gertak Sambal Soal Tambang Ilegal”

20230619 065552 1 jpg

Dalam pemberitaan media online SERGAP tertanggal 7 Juni 2023 itu,
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. menegaskan bahwa kasus tambang galian ilegal di Kabupaten Ende sudah di tahap penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya, dimana ada delapan orang yang potensial jadi tersangka.

Kami dan seluruh masyarakat tentu sangat mengapresiasi sikap tegas Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk sungguh-sungguh bisa menuntaskan kasus tambang galian c ilegal di Kabupaten Ende tersebut, dan jangan cuma gertak sambal lalu kasusnya hilang jejak karena ada modus kongkalikong.

BACA JUGA:  Polsek Kuwus Bersama Bhayangkari Bagikan Masker Antisipasi Covid-19 ke Warga

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. harus berani menerapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Banyak sekali kasus tambang galian c ilegal di semua wilayah Provinsi NTT ini yang hanya ramai diberitakan di media massa namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, atau kalaupun pernah ditangani oleh pihak kepolisian namun tidak pernah ada tersangka yang ditetapkan dan kasusnya pun hilang jejak.