Aktivitas tambang ilegal galian c yang tidak ditindak secara hukum tentu menyebabkan degradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang akibat limbah penambangan yang merusak struktur tanah, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil menyebabkan longsor dan banjir serta satwa terusik akibat kehilangan habitat.
Kedelapan orang yang saat ini diperiksa oleh Polres Ende terkait kasus tambang ilegal di Kabupaten Ende adalah pihak-pihak dari PT Novita Karya Taga, PT Agogo Golden Group, Yety Darmawan dan lain sebagainya, semoga saja
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. serius melakukan upaya hukum represif terhadap mereka semua.
(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)