SorotNTT – Berkas perkara Dokumen Absensi Palsu dengan tersangka Ferdianus Tahu cs sempat bolak-balik antara Polres Manggarai dan Kejari Manggarai, lalu pada tanggal 31 Oktober 2022 Polres Manggarai kembali menyerahkan berkas perkara yang sudah dilengkapi itu kepada Kejari Manggarai, dan selama 14 hari sejak tanggal 31 Oktober 2022 itu Kejari Manggarai tidak mengembalikan berkas hasil penyidikan kepada Polres Manggarai, oleh karena itu sesuai Pasal 110 KUHAP ayat (4) maka penyidikan atas tersangka Ferdianus Tahu cs dianggap telah selesai.
Kita hanya tinggal menunggu detik-detik penyerahan tersangka Ferdianus Tahu cs dan barang bukti dari Polres Manggarai kepada Kejari Manggarai, setelah itu Kejari Manggarai akan menyusun rencana penuntutan (Rentut) ataupun surat dakwaan dan
perkara Dokumen Absensi Palsu itu dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk digelar persidangannya.
Selaku Kuasa Hukum korban dalam kasus tersebut yaitu, Yus Maria Damolda Romas, maka kami berharap agar nantinya Kejari Manggarai melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Ferdianus Tahu cs sehingga proses persidangannya di Pengadilan Negeri Ruteng kelak dapat berjalan lancar dan terhindar dari sikap-sikap yang tidak kooperatif.