Lebih lanjut Bupati Dula mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.
Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah, sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional. Oleh karena itu, untuk mencapai target pembangunan Nasional, Kementerian atau Lembaga harus melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Menurut Bupati Dula, RKPD merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis mengingat, RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka Ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana kerja Pemerintah dan program strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menjadi pedoman Kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.