Labuan Bajo, Sorotntt.com – Kasus tanah 11 Hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang sedang bersengketa antara pihak ahli waris Ibrahim Hanta dan Niko Naput kini terus bergulir. Notaris Bily Ginta justru disebut-sebut jadi aktor dalam pembuat dokumen akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan menggunakan dokumen surat kepemilikan tanah yang tidak sah antara Niko Naput (pihak penjual) dan Erwin Kadiman Santosa (pihak pembeli).
Lokasi obyek sengketa tersebut yang berdampingan dengan Bukit Keranga di Labuan Bajo, terhampar sebagiannya berupa padang datar ke arah bibir pantai, dan sebagiannya terbentang hingga jalan raya jalur dari Labuan Bajo menuju Batu Gosok, adalah tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. pada Selasa, (4/6/2024) pagi.
Ia menjelaskan bahwa Notaris Bily Ginta dengan sengaja membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Niko Naput (Penjual) dengan Erwin Santoso Kardiman (Pembeli) pada tahun 2014 lalu dengan luas 40 hektar tanpa melihat status kepemilikan tanah yang sah.