“Itukan sama saja dengan pembeli yang tidak beritikad baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah. Dan informasi yang saya dapatkan klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik lainnya, yang berdekatan dengan kami itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje,” jelasnya
Lebih lanjut dikatakan kuasa hukum ini bahwa Pihak Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum.
“Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa, sedangkan upaya Hukum Perdata juga telah saya ajukan gugatan perdata perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Labuan Bajo Tanggal 10 Februari 2023, itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik-praktik mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” Tutupnya