Keanehan ketiga: Muhamad Syair tampak secara terbuka membantah adanya tanah Pemda Mabar 30 ha di Kerangan ! Lho koq bisa? Dari media berita kita baca, bahwa dari perkara Tipikor tanah Pemda tahun 2020, Pemda memperoleh kembali tanahnya, itu karena sudah tidak ada tanah Niko Naput karena sudah dibatalkan.
Dijelaskan Jon, bahwa pembatalan itu diucapkan oleh salah satu saksi yang mewakili fungsionaris, Haji Ramang Ishaka, dibawah sumpah, yang dituangkan dalam berita acara sebagai salah satu dasar keputusan hakim. Dengan demikian, adalah tepat bila Muhamad Syair melaporkan Hj Ramang Ishaka ke Polisi, dan laporkan Pemda yang mengambil keuntungan dari surat pembatalan tersebut.
“Kami menduga ada skenario jahat yang dirancang untuk memojokkan ahli waris Ibrahim Hanta. Oknum Perwira Polres Manggarai Barat berinisial NNB diduga terlibat dalam memuluskan laporan Muhammad Syair yang tidak relevan dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta” ujar Jon.
Jon Kadis juga mempertanyakan kecepatan penanganan laporan Muhammad Syair, yang baru diajukan pada 3 Oktober 2024, namun sudah masuk tahap penyidikan. Sebaliknya, empat laporan dari pihak Muhammad Rudini Cs yang telah dilayangkan sejak 2022 hingga 2024 hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti.