Labuan Bajo, Sorotntt.com – Seorang oknum perwira Polres Manggarai Barat berinisial NNB dilaporkan oleh Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keberpihakanya dalam proses penanganan LP sengketa tanah 11 ha di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. Laporan dengan nomor SPSP2/005488/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 14 November 2024, diajukan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang mereka alami.
Persoalan ini bermula dari sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024, tanah tersebut dinyatakan sah sebagai milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2024/PN.LBJ. Namun, konflik muncul ketika Muhammad Syair melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh ahli waris Ibrahim Hanta ke Polres Manggarai Barat.
Jon Kadis, SH., kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, menuding laporan Syair hanyalah upaya kriminalisasi tanpa dasar hukum kuat.