Ia juga mengkritik dasar laporan Muhammad Syair, yang dianggap tidak memiliki hubungan dengan tanah 11 hektare yang menjadi sengketa.
“Kalau memang ada dugaan pemalsuan, mana bukti dokumen asli untuk dibandingkan? Bahkan, tanah yang diklaim Syair berada jauh dari lokasi tanah ahli waris Ibrahim Hanta,” ujarnya.
Muhammad Rudini, salah satu ahli waris, bahkan merasa harus melaporkan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penyelidikan ini ke Biro Propam Mabes Polri di Jakarta.
“Saya merasa ada keanehan juga pada oknum penyelidik di Polres Mabar. Tidak profesional merespon laporan pidana Muhamad Syair itu. Juga tebang pilih, dimana LP saya sejak tgl 26 Agustus 2024 berjalan di tempat. Itulah sebabnya saya datang melakukan pengaduan ke Biro Propam Mabes Polri, Provos Mabes Polri di Jakarta”, ucap Muhamad Rudini, Selasa (19/11/2024)
Sementara itu, Florianus Surion Adu, salah satu msayarakat ulayat Nggorang, turut membantah klaim Muhammad Syair. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar laporan Syair tidak relevan dengan tanah yang diputuskan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.