MY Warga SoE Laporkan Akun FB Rolland Ke Polda NTT

20230210 190852 1 jpg

SOROTNTT.COM-MY Warga Soe Kelurahan Oebesa Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) propinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan akun Facebook (FB) atas nama Rolland ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur lantaran diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan penyebaran foto tidak berbusana yang diblur di grup media sosial facebook Flobamorata Tabangkor.

BACA JUGA:  DPRD Matim Monitoring Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Lengko Lolok dan Luwuk

MY didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Kamis 9 Februari 2023 pukul 15.30 wita mendatangi piket SPKT Polda NTT dan bertemu KA SPKT Inspektur Polisi Dua Daniel Sepang SE guna melaporkan dugaan Tindak Pidana yang dialaminya.

Setelah menerima aduan KA SPKT Inspektur Polisi Dua Daniel Sepang SE bersama piket reskrim melakukan kajian bersama korban dan kuasa hukum korban.
Usai kajian didapati bahwa laporan korban memenuhi unsur tindak pidana ITE dan unsur pemerasan sehingga dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP/ B/55/B/2023/SPKT/Polda NTT tanggal 9 Februari 2023.

BACA JUGA:  2.656 Atlet Siap Berpartisipasi Dalam 19 Cabor Pada Porprov NTT 2022

Korban MY menceritakan bahwa pada Desember 2022 dirinya berteman dengan Rolland di FB dalam perteman tersebut kedua sering berkomunikasi lewat inbox fecebook, dan sering telepon hingga pada 18 Desember 2022 akun Rolland meminta agar MY mengirim fotonya tanpa busana (tanpa menggunakan baju)bagian atas agar dikirim ke inbox Rolland dengan penjanjian setelah dilihat foto tersebut harus dihapus, dan akhirnya foto tersebut dikirim ke akun Rolland .