Oknum Perwira Polres Mabar Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Memuluskan LP Muhammad Syair, dan Abaikan 4 LP Muhamad Rudini Cs

IMG 20241121 132902 jpg

“Klaim Muhammad Syair jelas salah lokasi. Tanah yang dipermasalahkan bukan tanah 11 hektar di Keranga. Jadi, apa pun dokumen yang mereka sebut asli atau palsu, tidak ada hubungannya dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta,” ujar Florianus, Selasa (19/11/2024)

Florianus menjelaskan bahwa tanah 16 hektar yang disebut dalam laporan Muhammad Syair, dengan dokumen tertanggal 17 Januari 1998, tidak berada di lokasi yang sama dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

BACA JUGA:  Di Balik Kemasyhuran Taman Nasional Komodo

“Tanah 16 hektar milik Nasar Sopu yang disebutkan dalam surat itu berada di selatan, jauh dari tanah milik Muhammad Rudini. Surat perolehan Nasar Sopu 16 hektar tanggal 10 maret 1990 yang mereka sebut dalam berita di salah satu media yang kami baca itu yang dibatalkan tgl 17 Januari 1998 letaknya di bagian selatan jauh dari tanah Rudini cs dan tidak ada hubungan dgn tanah rudini, cs. Ini adalah dua lokasi yang berbeda. Jadi, klaim Muhammad Syair benar-benar tidak relevan,” tegasnya.

BACA JUGA:  KESA Inisiasi Pembuatan Mading di SMPN 5 Komodo

Keluarga ahli waris berharap Propam Mabes Polri dapat memberikan keadilan dan mengusut dugaan ketidakprofesionalan aparat.